Penulis: Daneen Kalea Alesha Waas – President University
Sunners, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin beragam ya? Banyak banget tools AI yang bisa membantu kita mulai dari menyusun outline tugas sampai mengedit video.
Tapi sayangnya, kecanggihan AI juga memiliki bahaya tersembunyi. Sekarang, banyak video atau gambar deepfake yang dibuat menggunakan AI dan semakin marak deepfake yang dibuat sebagai bahan pornografi. Di artikel ini, kita akan membahas bahayanya deepfake pornography yang semakin mengancam consent atau batasan pribadi kita.
Deepfake adalah video atau gambar yang menggunakan AI untuk menggabungkan wajah, bagian tubuh, atau suara dari orang-orang yang tidak terlibat dalam adegan. Jadi, deepfake pornography merupakan gambar atau video porno yang dibuat melibatkan orang sungguhan, lalu diedit menggunakan AI seakan sedang melakukan adegan porno meski tidak melakukan hubungan seksual. Deepfake pornography seringkali dibuat tanpa izin dari korban, dan disebarkan untuk menjatuhkan nama baik, memenuhi gairah seksual pelaku, atau dengan dalih “bercanda.”

Dengan teknologi AI yang semakin canggih, hasil deepfake dapat terlihat sangat realistis. Seseorang yang menjadi korban deepfake pornography dapat merasa shock dan dipermalukan jika gambar atau video mereka dijadikan bahan seksual tanpa izin. Meskipun korban akan berusaha untuk membela diri, tak jarang banyak yang langsung percaya karena wajah, bagian tubuh, atau suara korban berada di foto atau video porno tersebut.
Selain itu, masih banyak masyarakat Indonesia yang menganggap pelecehan seksual wajib melibatkan sentuhan fisik atau ucapan langsung kepada korban. Itu tidak benar, ya. Membuat konten deepfake pornography menggunakan muka seseorang tanpa izin dan menyebarkannya termasuk sebagai bentuk eksploitasi seksual yang sangat tidak etis.
Sangat wajar jika kita merasa panik dan malu melihat foto atau video pribadi kita disalahgunakan menjadi bahan porno.
Langkah pertama yang bisa kita lakukan adalah menyimpan bukti screenshot, link gambar atau video, serta profil dari pelaku sebagai bukti. Selanjutnya, laporkan konten deepfake pornography ke platform di mana konten tersebut disebarkan agar dapat segera dihapus.
Setelah itu, laporkan kejadian kepada pihak berwajib agar pelaku dapat ditindak lebih cepat. Boleh banget meminta bantuan kepada psikolog atau psikiater jika kita memerlukan pertolongan psikis.
Dilansir dari hukumonline.com, Indonesia belum menetapkan aturan spesifik terhadap penyebaran deepfake pornography. Namun Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang menyebarkan konten pornografi, dan siapapun yang melanggar dapat dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Atau didenda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, seperti yang diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi.
Dan di dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU TPKS, segala bentuk pelecehan seksual termasuk pelecehan seksual nonfisik, eksploitasi seksual dan perbuatan yang melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban termasuk perbuatan yang dapat dijatuhkan tindak pidana.

Menggunakan AI dengan bijak dan menghargai batasan pribadi orang lain masih menjadi concern utama di masyarakat kita. AI dapat menjadi alat yang berguna untuk menunjang dan mempermudah kegiatan.
Meski begitu, jangan sampai terjerumus terhadap perilaku yang melanggar hukum seperti mencuri informasi orang lain dan menjadikannya sebagai bahan seksual yang dapat menimbulkan gosip dan mempermalukan korban di ruang publik dan digital.
*****

Dapatkan informasi mengenai kesehatan mental, edukasi seksual, dan tips pelajar hanya di Majalah Sunday, teman curhat remaja Indonesia.