Majalah Sunday

Tindakan Intoleransi Ada di Sekolahmu? Segera Laporkan!

Penulis: Dionisius Arya – Universitas Kristen Satya Wacana

Editor: Abdul Aziz – UNJ

Kejadian intoleransi di SMKN 2 Padang membuat Kemendikbud melakukan tindakan konstruktif dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan membuka hotline pengaduan tindakan intoleransi di sekolah.

Tindakan intoleransi terjadi pada siswi SMKN 2 Padang, dimana seorang siswi non muslim diwajibkan untuk mengenakan jilbab sesuai peraturan yang dibuat sekolah.

Kejadian ini viral di media sosial setelah muncul tayangan video orang tua siswi tersebut saat beradu argumen dengan pihak sekolah.

Kejadian ini mendapat banyak tanggapan dari pengguna media sosial karena dianggap suatu tindakan yang intoleransi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, ikut memberi tanggapan terhadap kejadian ini.

“Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan. Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,” ujar Nadiem melalui unggahan video di akun Instagram @nadiemmakarim.

Sunners tau gak peraturan apa saja yang dilanggar ketika sekolah melakukan intoleransi? Nih Sunday kasih tau lewat infografis di bawah ini.

Infografis by Majalah Sunday[/caption]

Tindakan Tegas Kemendikbud

Perlu Sunners ketahui, setelah mendapat laporan adanya tindakan intoleransi, Kemendikbud tidak tinggal diam. Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan langsung berkordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan tindakan tegas.

Nadiem meminta Pemerintah Daerah terkait untuk memberi sanksi tegas ke pihak yang terlibat atas pelanggaran disiplin, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan.

Sebagai tindakan konstruktif atas kejadian ini, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan membuka layanan pengaduan (hotline). Tujuannya agar kejadian intoleransi di sekolah tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Jika Sunners merasa jadi korban praktik intoleransi di sekolah atau mengerti lingkungan sekolah yang melakukan praktik intoleransi, Sunners bisa melaporkan tindakan tersebut di unit layanan terpadu di kantor Kemendikbud.

Atau Sunners juga bisa menyampaikan laporan melalui telepon di 777, alamat email pengaduan@kemendikbud.go.id atau laman kemendikbud.lapor.go.id dan ult.kemdikbud.go.id

Jangan takut untuk melapor. Bersama kita lawan praktik intoleransi yang masih terjadi di sekolah!

*****

Majalah Sunday, Teman Memahami Tips Belajar, Edukasi Seksual dan Kesehatan Mental

Dapatkan informasi mengenai kesehatan mental, edukasi seksual, tips belajar dan cerita cinta hanya di Majalah Sunday, teman curhat remaja Indonesia.

Ikutan berkarya di
Majalah Sunday

Post Views: 1,658
Chat Now
Selamat Datang di Majalah Sunday, ada yang bisa kami bantu?