[Muhlis Lugis: Tampak Tampilan Karya. Foto milik Museum MACAN]
Seiring dengan peraturan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk wilayah DKI Jakarta yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2022 periode tanggal 15-21 Februari 2022, Museum MACAN tetap dibuka untuk publik dengan penyesuaian kapasitas pengunjung dan implementasi protokol keamanan seperti diatur di dalam surat keputusan.
Buka setiap hari Selasa-Minggu pukul 10:00-16:00, sejumlah penyesuaian terkait protokol kesehatan dan keamanan dilakukan oleh Museum MACAN agar terus memberikan pengalaman berkunjung yang nyaman bagi seluruh pengunjung.
Berikut informasi yang perlu diperhatikan sebelum berkunjung:
- Merencanakan kunjungan dengan membeli tiket secara daring melalui situs Museum MACAN (https://ticket.museummacan.org/KEMBALIKEMACAN ) dan mitra tiket seperti GoTix, Klook, Tiket.com, dan Traveloka, untuk menghindari kontak fisik.
- Terdapat 3 (tiga) slot waktu berkunjung harian, dimana pengunjung dapat datang sesuai dengan waktu yang dipilih dan menghabiskan waktu sebanyak yang diinginkan hingga museum tutup.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat masuk ke dalam area museum.
- Anak-anak dibawah 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 (minimal satu kali dosis) dan didampingi oleh orang tua/wali.
- Anak-anak dan balita yang belum divaksin tidak dapat berkunjung ke museum pada periode ini.
Saat ini Museum MACAN memiliki pameran yang sedang berlangsung, diantaranya:
- Ruang Seni Anak Komisi UOB Museum MACAN Tromarama: The Lost Jungle
- Koleksi Museum MACAN
- Semesta dan Angan: Pilihan Karya dari Koleksi Museum MACAN
- Present Continuous / Sekarang Seterusnya