Majalah Sunday

Guys, yuk Kita Terapkan Literasi dengan Baca Buku Original!

Sunners, beberapa waktu lalu, dunia maya sempat ramai nih soal salah satu thread di Twitter. Jadi, ada yang membagikan buku elektronik secara cuma-cuma. Hal ini mungkin jadi cara yang gampang untuk baca buku, apalagi di tengah pandemi yang bikin produktifitas kita berkurang dan dapat dijadikan cara untuk mengisi waktu luang. Tapi, ini ditentang oleh banyak orang, dihujani kritik, terutama dari para penulis buku.

Yaps, kasus tersebut bisa termasuk dalam penyebaran buku elektronik ilegal. Ini bisa jadi masalah yang krusial dan bahaya, guys. Penulis yang telah menyalurkan ide dan imajinasinya dengan kata-kata yang apik ada juga yang bergantung secara finansial dari penjualan buku dan juga royalti. Keduanya juga menjadi hak penulis atas jerih payah mereka, seperti unggahannya Kak Dewi Lestari di akun Instagramnya.

https://www.instagram.com/p/B-a_cpXgk2Z/?utm_source=ig_web_copy_link

Kita nggak tahu kalo e-book yang kita temui itu dijadikan komersial atau enggak. Bisa jadi, ada juga yang orang yang memperbanyak buku secara ilegal, disebarluaskan, dan mengkomersialisasikan e-book dalam bentuk PDF untuk kepentingan pribadi. Nah, orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini bisa mematikan rezeki sang penulis. Niat orang yang menyebarkan e-book ini seringkali baik, agar masyarakat yang ingin membaca buku namun tidak dapat membeli buku dapat mengunduh filenya. Tentu saja, cara ini salah. Buku elektronik dalam bentuk PDF ini masih berseliweran di internet dan gampang banget ditemuin juga diunduh. Biasanya, ada satu blog yang khusus menyediakan buku elektronik yang gratis (dan tentunya ilegal).

Dilansir dari www.hukumonline.com, penyebaran buku elektronik ilegal ini ada dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang tentang Hak Cipta, dan yang berhak mengumumkan atau memperbanyak e-book tersebut hanya pencipta atau pemegang hak cipta, atau dilakukan atas seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta e-book. Contohnya bisa kayak Kak Pandji Pragiwaksono yang membagikan e-book hasil karyanya untuk di download secara gratis di laman pribadinya, www.pandji.com. Hal ihwal mengenai penyebaran e-book ini sang diatur oleh Undang-Undang. Untuk lebih jelasnya, Sunners bisa klik link ini:

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f0675431cc2d/apakah-mengunduh-e-book-termasuk-perbuatan-illegal-/

Lalu, untuk orang yang ingin baca buku tapi budget-nya lagi kurang bersahabat untuk bisa beli buku, ada kok caranya untuk tetap menggerakkan literasi sekaligus menambah pengetahuan baru. Ada beberapa situs dan aplikasi yang memberikan layanan baca buku daring dan juga free. Happy banget pastinya buat kamu yang pengen baca buku dan juga punya jiwa bookworm. Sunday! punya beberapa sumber yang bisa kamu jadiin referensi untuk baca buku elektronik secara legal.

1. Openlibrary.org

 

 

Situs ini benar-benar layaknya perpustakaan. Koleksi bukunya banyak dan bisa diunduh gratis. Bisa dibilang ini tuh perpustakaan online. Berbagai genre juga ada di sini, dari mulai religion, music, sampai medicine. Jadi nggak cuma karya fiksi aja. Karena konsepnya open library, jadi para pengunjungnya diperbolehkan untuk berdonasi buku.

2. Manybooks.net

Manybooks.net merupakan situs unduh buku elektronik gratis dan legal milik Bruce Hartman, seorang pianis, bookseller, pengacara, dan juga penulis fiksi asal Philadelphia, Amerika Serikat. Ada lebih dari 50.000 buku yang dapat Sunners baca dan unduh. 62 genre bisa kamu jelajahi, lho! Keren, kan?

3. Aplikasi iPusnas

 

 

Sekarang kita beranjak dari website luar negeri ke aplikasi penyedia e-book legal lokal, iPusnas. Apakah Sunners ada yang sudah unduh aplikasi ini? Yes, aplikasi keren ini dimiliki oleh Badan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yang bekerjasama dengan Aksaramaya sebagai pengembang aplikasinya. Dari buku lokal sampai terbitan luar negeri dapat dipinjam di sini. Wajib banget diunduh nih biar wawasan kamu semakin bertambah.

Di bulan bahasa ini, ayo kita perdalam wawasan, perbarui informasi, dan tingkatkan produktifitas dengan melakukan literasi. Walaupun ada beberapa situs atau aplikasi yang menyediakan e-book legal dan gratis, jangan lupa ya untuk baca buku fisik untuk apresiasi para penulis. Kalau pandemi udah selesai, mampir ke perpustakaan bisa jadi pilihan kamu, sekalian jalan-jalan. Salam literasi!

Dewi Amalia Fadzilah

Universitas Negeri Jakarta

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Now
Selamat Datang di Majalah Sunday, ada yang bisa kami bantu?