Penulis: Elfrida Sakti
Editor: Afindi Ranika Dewi – UNJ
Saat ini kebanyakan orang menganggap bahwa yang bisa disebut sebagai pelecehan seksual adalah jika seseorang mengalaminya secara fisik, padahal pelecehan seksual bisa terjadi bukan hanya melalui kontak fisik saja, secara verbal contohnya.
Pelecehan seksual. Kalimat tersebut kerap kali menjadi topik pembicaraan publik di tengah masyarakat, baik di lingkungan sekitar, media sosial, di mana pun. Meskipun demikian, topik tersebut masih saja sering dianggap tabu atau tidak pantas untuk dibicarakan dan jarang mendapatkan perhatian khusus. Padahal sebenarnya topik tersebut sangatlah penting untuk dibahas dan diketahui oleh seluruh masyarakat.
Saat ini kebanyakan orang menganggap bahwa yang bisa disebut sebagai pelecehan seksual adalah jika seseorang mengalaminya secara fisik, padahal pelecehan seksual bisa terjadi bukan hanya melalui kontak fisik saja, secara verbal contohnya. Singkatnya, pelecehan seksual bisa dikategorikan menjadi 4 bagian, yaitu: (1) Verbal, (2) Fisik, (3) Visual, serta (4) Psikologis dan emosional.
Pelecehan verbal biasanya terjadi di ruang publik, pict by freepik.com
Pelecehan seksual secara verbal merupakan suatu bentuk pelecehan yang dilakukan secara verbal atau melalui perkataan. Kategori ini termasuk yang sering terjadi di Indonesia, bahkan seluruh dunia. Jenis yang termasuk di dalamnya adalah:
Jangan ragu untuk menolak! pict by freepik.com
Suatu sore, seorang perempuan sebut saja S, sedang berjalan di pinggir area kampusnya bersama dengan teman-temannya. Saat itu S sedang membawa minuman di tangannya. Sambil berjalan, S mengaduk-aduk minuman tersebut dengan sedotan yang ada pada gelas minumannya sambil berbincang-bincang dengan teman-temannya.
Saat sedang asyik mengobrol, ada salah satu laki-laki yang pada saat itu memang sedang berkumpul bersama teman-temannya di pinggir jalan berkata, “Mau dong jadi sedotannya,” sambil nyengir memandang ke arahnya.
S kaget dan marah dengan perkataan yang barusan didengar. Refleks, ia menjawabnya dengan nada tinggi, “Nggak sopan banget, sih”. Lantas hal tersebut membuat beberapa orang yang ada di sekitar menoleh ke arahnya. Si lelaki itu pun tampak terlihat kaget sekaligus malu, ia hanya terdiam dan tertunduk. Bahkan teman-teman yang ada di sekitar laki-laki tersebut pun ikut tertunduk, dan tak lama kemudian mereka pergi meninggalkan tempat tersebut.
Melawan akan membuat pelaku mundur sendiri, pict by freepik.com
Memang terkadang perlakuan tersebut harus diberi pelajaran yang tegas agar pelaku sadar bahwa apa yang dilakukan itu adalah tindakan yang salah. Pelaku pelecehan seksual verbal atau catcalling juga bisa dilaporkan jika hal tersebut memang diperlukan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan. Selain itu ada juga Pasal 281 KUHP yang mengatur tentang merusak kesopanan di muka umum, dan Pasal 35 UU Pornografi. Pasal-pasal tersebut biasanya digunakan untuk perkara perbuatan catcalling.
Nah, karena kejadian pelecehan seksual secara verbal ini bisa menimpa siapa pun, kapan pun, dan di mana pun, jadi kamu harus selalu waspada. Jangan sampai lengah, selalu jaga diri dan juga lingkungan sekitar ya Sunners!
*****
Dapatkan informasi mengenai kesehatan mental, edukasi seksual, tips belajar dan cerita cinta hanya di Majalah Sunday, teman curhat remaja Indonesia.