Penulis: Stephanie Jane Hermawan – SMAK Penabur Summarecon Bekasi
Editor: Dinar Isfahani – SMKN 40 Jakarta
Body shaming telah menjadi masalah serius akhir-akhir ini. Studi Fit Rated terhadap 1.000 pria dan wanita mengungkapkan bahwa 92,7 persen wanita pernah diolok-olok karena penampilannya. Sementara pria 86,5 persen. Persentase berikut menunjukkan bahwa wanita yang paling sering terkena body shaming. Lebih parahnya, yang melakukan body shaming adalah mereka yang dekat dengan korban seperti teman, kerabat, bahkan keluarga mereka sendiri.
Hal ini lah yang menjadikan mereka merasa tidak berguna dan merasa tidak perlu hidup lagi. Merasa jijik akan diri sendiri dan rendah diri. Body shaming menyerang mental korban sehingga merusak fisik mereka juga.
Beberapa kasus serius muncul ke permukaan yang disebabkan oleh body shaming seperti self-harm bahkan bisa berujung bunuh diri. Akibat paling parah dari body shaming terhadap para wanita adalah timbulnya gangguan pola makan yang berbahaya seperti anoreksia dan bulimia. Body shaming juga bisa memicu orang menjalani diet dan olahraga ekstrem di luar batas kemampuan mereka.
Maka dari itu kita sebagai manusia yang telah tau bahaya dari terkena body shaming, kita harus menghentikan aksi body shaming. Berikut ini adalah beberapa tips menghadapi perilaku body shaming untuk remaja.
Meningkatkan literasi media sosial melalui program sekolah atau kampanye pemasaran sosial dapat melindungi anak-anak remaja dari dampak negatif body shaming. Pemahaman atau pesan yang jelas di balik situs jejaring sosial juga akan membantu.
Sesi terapi dan konseling bisa membantu mengajarkan anak-anak remaja arti sebenarnya dari belas kasih, empati, dan penerimaan diri. Body shaming biasanya dimulai dari penolakan terhadap kondisi tubuh yang dimiliki.
Tips yang terakhir ada Hipnoterapi bisa dilakukan untuk membantu melepaskan perasaan kesal atau negatif tentang diri sendiri. Hipnoterapi juga bisa membantu membangun kepercayaan diri dan citra diri yang lebih baik untuk meminimalisir perilaku body shaming.
Karena begitu bahayanya dampak body shaming, pelaku yang berbuat pun bisa dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan korban body shaming bisa melaporkan perbuatan body shaming ke kepolisian.
Disebutkan bahwa pelaku penghinaan (termasuk body shaming) di media sosial dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 3 (jo), pasal 45 ayat 3 (jo) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kini menjadi UU No 19 Tahun 2016. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Jadi, kita sudah terlindungi oleh hukum, takut apalagi? Langsung laporkan ke pihak yang berwenang. Mari kita menjauhkan aksi body shaming dan mulai saling menghargai untuk kebaikan kita bersama.
*****
Dapatkan informasi mengenai kesehatan mental, edukasi seksual, tips belajar dan cerita cinta hanya di Majalah Sunday, teman curhat remaja Indonesia.