Majalah Sunday

Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual (Bag 4): Psikologis dan Emosional

Penulis: Elfrida Sakti

Setelah sebelumnya kita telah membahas mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual secara verbal, fisik, dan visual, sekarang kita akan membahas mengenai bentuk pelecehan seksual secara psikologi dan emosional.

Mengenal Pelecehan Psikologis dan Emosional sebagai Salah Satu Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual

Yang termasuk dalam pelecehan seksual secara psikologi dan emosional antara lain adalah ancaman dan pemaksaan. Tindakan pelecehan seksual kerap kali menimpa korbannya secara tidak disengaja, namun hal tersebut bisa juga terjadi karena adanya suatu paksaan dan ancaman yang dilakukan oleh pelakunya.

Para pelaku biasanya memaksa korban untuk menuruti kemauan pelaku, jika korban tidak mau mengikuti keinginan pelaku, maka pelaku akan mengancam korbannya hingga membuat korban ketakutan. Motif seperti ini sudah banyak terjadi di sekitar kita, namun korban terlalu takut untuk melapor sehingga pelaku dapat terus menerus melancarkan aksinya. Dari 14.719 kasus, 24 persen diantaranya terjadi di ranah publik (3.602 kasus). 

Kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi di ruang publik dan komunitas. Dari 3.062 kasus, 58 persen diantaranya merupakan kekerasan seksual. Yakni pencabulan (531 kasus), perkosaan (715 kasus), dan pelecehan seksual (520 kasus). Kemudian persetubuhan (176 kasus), sedangkan sisanya percobaan pemerkosaan dan persetubuhan.

Karena kita perlu menghargai semua orang, coba deh pahami bentuk-bentuk pelecehan seksual, termasuk yang berbentuk fisik

Kekerasan dalam bentuk psikis dan emosional masih sangat sering terjadi dalam sebuah relasi, pict by canva.com

Kesaksian dari Korban yang Mengalami Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual (Fisik)

Kasus ancaman pemerkosaan sempat dialami oleh aktris muda bernama Syifa Hadju pada bulan Februari silam. Saat itu, dirinya mengatakan bahwa ada seseorang tidak dikenal mengirim direct message (DM) di akun Instagramnya.

Pesan dari orang tidak dikenal tersebut berisi tentang ancaman penculikan dan pemerkosaan yang akan dilakukan oleh pelaku terhadap Syifa. Bahkan pesan berisi ancaman tersebut tidak hanya menimpa dirinya saja, pesan berisi ancaman tersebut juga menimpa sang ibu dan asistennya. Akibatnya, Syifa mengalami trauma dan merasa takut untuk bertemu orang asing. 

Peristiwa tidak mengenakan tersebut sangat mempengaruhi korban dalam segi psikologis dan emosionalnya. Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE. “Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 miliar juncto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun,” ucap Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono.

Merespons Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual

Jika kamu pernah mengalami ancaman atau paksaan yang dilakukan oleh orang lain, segeralah meminta bantuan dan melapor pada pihak yang berwenang. Bagi korban dan siapa pun yang melihat atau mengalami tindakan pelecehan seksual, kamu dapat mengadukannya ke pihak yang berwajib, atau LBH APIK dan Komnas Perempuan.

*****

Dapatkan informasi mengenai kesehatan mental, edukasi seksual, tips belajar dan cerita cinta hanya di Majalah Sunday, teman curhat remaja Indonesia.

Ikutan berkarya di
Majalah Sunday

Post Views: 1,325
Chat Now
Selamat Datang di Majalah Sunday, ada yang bisa kami bantu?